Dalam rangka menindaklanjuti Permendikbud Ristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), SMKN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah.

Penting untuk dicatat bahwa pada bulan Agustus 2023, Kemendikbudristek telah meluncurkan peraturan baru mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi di lingkungan pendidikan.

Mudah-mudahan dengan dibuatnya (Satgas) Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah akan lebih kuat lagi dalam kedisiplinan dan penanganan siswa di lingkungan SMKN 1 Rangkasbitung.

SUPER VISOR
Author: SUPER VISOR

Admin Supervisor

Leave a Comment