Pernyataan Anti Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar SMK Negeri 1 Rangkasbitung
Pernyataan Anti Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar SMK Negeri 1 Rangkasbitung
Dalam rangka mewujudkan proses penerimaan peserta didik baru yang transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi, sekolah kami menyatakan komitmen sebagai berikut:
Seluruh proses SPMB dilaksanakan secara objektif dan tidak dipungut biaya (gratis).
Dilarang keras memberikan atau menjanjikan suap, gratifikasi, atau bentuk pemberian lainnya kepada panitia, guru, atau pihak sekolah dalam bentuk apapun.
Segala bentuk pungutan liar (pungli) selama proses SMPB adalah pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.