TAHUN AJARAN 2025/2026

TATA TERTIB PESERTA

  1. Memasuki ruangan  setelah  tanda  masuk  dibunyikan,  yakni 15 (lima belas) menit  sebelum tes dimulai;
  2. Menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  3. Yang terlambat  hadir  hanya  diperkenankan  mengikuti  tes setelah  mendapatkan  izin  dari  Panitia, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
  4. Waktu tes dari jam 08.00 s.d. 10.00 WIB jika datang melewati waktu tes itu di anggap memundurkan diri;
  5. Dilarang membawa    kalkulator,  dan  sejenisnya ke dalam ruang tes;
  6. Menyimpan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
  7. Mengisi daftar  hadir  dengan  menggunakan  pulpen  yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  8. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai tes;
  9. Peserta memasukkan token yang diumumkan oleh Pengawas;
  10. Peserta mengerjakan tes sesuai dengan pilihan pertama program keahlian yang telah di pilih;
  11. Peserta dapat mengubah option jawaban dengan cara memilih/mengklik option jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir.
  12. Selama tes berlangsung,  hanya  dapat  meninggalkan ruangan  dengan  izin   dari  pengawas  ruang ujian;
  13. Selama tes berlangsung, dilarang:
    a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    b)  bekerjasama dengan peserta lain;
    c)  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
    d)  memperlihatkan  pekerjaan  sendiri  kepada  peserta  lain atau melihat pekerjaan

peserta lain;
e)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

  1. Yang telah selesai  mengerjakan  soal  sebelum  waktu  tes  berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu tes berakhir;
  2. Berhenti mengerjakan soal  setelah  ada  tanda  waktu  tes  berakhir;
  3. Meninggalkan ruangan setelah tes berakhir;

 

Lebak,  Juni 2025

 

 

PANITIA

Humas - MSI
Author: Humas - MSI

Manage By Media-Sistem Informasi (MSI)

Leave a Comment